Hakim Dan Jaksa Menunggu Giliran Diperiksa
Hukum — By administrator on April 7, 2010 at 8:34 amKASUS makelar pajak dengan tersangka utama Gayus Tambunan telah memaksa sejumlah institusi menindak aparat masing-masing. Polri telah menetapkan sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi sebagai tersangka. Adapun Kementerian Keuangan menonaktifkan atasan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, seorang advokat, Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, telah lebih dulu dijadikan tersangka.
Namun, semua itu belum bisa memulihkan kepercayaan publik. Sebab tidak mungkin ada mafia hukum bila hanya melibatkan polisi dan pengacara. Omong kosong hukum bisa dibeli bila jaksa dan hakim putih bersih. Bukankah proses peradilan sejatinya melibatkan terdakwa, saksi, pengacara, polisi, jaksa, dan hakim?
Maka adalah wajar belaka publik bertanya mengapa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung belum menindak jaksa atau hakim yang mungkin saja terlibat dalam kasus Gayus. Sebab ada banyak kejanggalan dalam tuntutan jaksa terhadap Gayus.
Jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan dengan tuntutan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan jaksa itu jauh dari tuntutan maksimal empat tahun penjara terhadap terdakwa penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Tak hanya itu. Menurut Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus semestinya juga dituntut dengan pasal pencucian uang dan korupsi.
Tim eksaminasi Kejaksaan Agung memang telah memeriksa empat jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Tim eksaminasi juga telah memeriksa Kajari Tangerang Suyono, Kasie Pidana Umum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis, dan jaksa Nazran Aziz.
Dari pemeriksaan itu, tim eksaminasi menyimpulkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa terhadap Gayus. Namun, anehnya, Kejaksaan Agung tidak mengambil tindakan apa pun terhadap mereka.
Proses persidangan perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang juga dinilai mengandung kejanggalan. Persidangan digelar setiap Jumat. Ini tidak lazim. Sebab, setiap Jumat, PN Tangerang biasanya hanya menyidangkan perkara tilang, tidak perkara pidana ataupun perdata.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Gayus pun ditengarai menyimpan kejanggalan. Hakim hanya memvonis Gayus dengan hukuman enam bulan percobaan, sebuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Vonis itu sama dengan vonis bebas untuk Gayus. Hakim sesungguhnya bisa menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Namun, Mahkamah Agung justru menyimpulkan hakim yang menyidangkan perkara Gayus bersih. Oleh karena itu, Komisi Yudisial tetap akan melanjutkan penyelidikan terhadap hakim kasus Gayus.
Harus diingat, kasus Gayus bukan satu-satunya kasus mafia hukum. Bukan pula kasus kakap. Jika dalam kasus teri seperti kasus Gayus ini saja jaksa dan hakim tak tersentuh, janganlah percaya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memberantas mafia hukum.
Bila satgas itu gagal, juga berarti gagalnya janji Presiden bahwa ia akan berdiri di depan dalam memberantas mafia hukum. (EDITORIAL MI)

Tweet This
Digg This
Save to delicious
Stumble it



