//edited by felixw //

Dua Jendral Polri Di COPOT

Hukum — By administrator on April 7, 2010 at 10:30 am

Jakarta – Dua jenderal bintang satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia pajak sebesar Rp 28 miliar, Brigjen Pol Edmund Ilyas yang menjabat sebagai Kapolda Lampung dan Brigjen Pol Raja Erizman yang menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan Demikian dikatakan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri. Bambang mengatakan telegram rahasia tentang pencopotan keduanya itu dipastikan akan turun dalam beberapa hari ini paling lambat dalam satu minggu pengganti sudah ada.

Bambang menambahkan untuk sementara status dari kedua jendreral bintang satu itu sebagai terperiksa. Ia berjanji akan membuka kasus ini secara transparan dan seadil-adilnya karena menyangkut nama baik dan hukum di Indonesia.

Polri Akui Ada Aliran Dana Gayus Ke Rekening Polisi

Pihak Mabes Polri membenarakan adanya aliran dana ke penyidik polisi, dari rekening tersangka Gayus Tambunan senilai Rp 25 milyar sebelum kasus ini diperiksa pada tahun lalu. Demikian dikatakan Kadiv Humas Mabes polri, Irjen Pol Edwar Aritonang.

Dikatakan Edwar, sebelum memeriksa Gayus tahun lalu, diakui bahwa ada pertemuan terkait pembicaraan pembagian dana dari rekening Gayus. Pertemuan dan pembicaraan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jakarta dan dihadiri Gayus, pengacara, Ahmad Kosasih dan dua orang penyidik polri berinisial A dan S. Dalam petemuan tersebut, ujar Edwar juga terjadi pembicaraan untuk merekayasa dana itu adalah dana milik Andi Kosasih.

Sementara itu hingga kini polri masih memeriksa Gayus Tambunan di mana Gayus dikenai empat sangkaan, yakni kasus korupsi, penggelapan uang, pencucian uang serta memberi keterangan palsu. Selain itu Andi Kosasih, pengacara dan penyidik polri A dan S juga masih diperiksa. Sedangkan dan dua atasan A dan S yakni Edmon Ilyas dan Raja Erizman masih diperiksa Propam Mabes Polri.

Mahfud Harap Edmon Dihukum Berat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Edmon Ilyas harus dihukum berat jika terindikasi ada unsur pidana terkait Gayus Tambunan. Menurut Mahfud, sambil menunggu temuan-temuan yang baru dan jika masuk pidana tidak hanya diberhentikan tapi juga dihukum berat.

Seperti diketahui, Kapolri mencopot Brigjen Edmon Ilyas dari jabatan Kapolda Lampung. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Lampung, Edmon menempati posisi Dir II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri yang menangani kasus Gayus Tambunan.

Edmon Ilyas bersama Brigjen Raja Erizman yang saat ini menjabat Dir II Eksus statusnya sudah menjadi terperiksa oleh Propam Mabes Polri. (sik)

Leave a Reply

Trackbacks

Leave a Trackback