//edited by felixw //

Daftar, Biar Anak bisa Jadi WNI

Amerikana, Hukum — By administrator on July 26, 2010 at 12:12 am

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah WNA atau sebaliknya, atau anak yang lahir dari pasangan WNI  di luar negeri dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, sampai 1 Agustus 2010.

Anak yang didaftarkan adalah anak yang lahir antara 31 Juli 1991 sampai 31 Juli 2006 dan belum menikah. Sementara anak yang lahir setelah 31 Juli 2006, dapat langsung mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara menyampaikan permohonan ke masing-masing Kepala Perwakilan RI setempat.

“Perlu diingat undang-undang ini adalah masa transisi sebelum anak berusia 18 tahun, ini untuk menghindari agar anak tidak hilang kewarganegaraannya.” Begitu kata juru bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah

Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah WNA  dan seorang ibu WNI termasuk sebagai Warga Negara Indonesia. Namun bagi anak-anak yang lahir sebelum UU ini disahkan, orangtua si anak dapat mengajukan kewarganegaraan untuk anak dengan cara mendaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM  atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan yang jatuh 1 Agustus 2010 nanti.

Jika sampai 1 Agustus 2010 karena suatu kealpaan hingga tidak mendaftar, maka anak tetap dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Namun permohonan diajukan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat terkait sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang.

Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon :

- Fotokopi kutipan Akte Kelahiran anak,
- Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin,
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku,
- Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
- Fotokopi kutipan Akte Perkawinan. Apabila orang tua bercerai atau salah satu diantaranya telah meninggal dunia, yang dilampirkan adalah Akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan Akte kematian.

Berapa Biayanya ?

Sesuai ketentuan di kantor-kantor KJRI di Amerika, besarnya biaya mencapai US$ 199. Biaya ini sudah termasuk :

- Biaya pendaftaran US$ 106.00,
- Biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Kelahiran US$ 20.00,
- Biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian/Kematian US$ 20.00,
- Biaya pemberian salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang menyatakan memilih Kewarganegaraan RI US$ 53.00 yang dibayar pada waktu menerima salinan Surat Keputusan.

Jadi bagi Anda yang anaknya lahir sebelum UU ini disahkan, atau sebelum 31 Juli 2006 dan belum menikah, segeralah mendaftar untuk memperoleh kewarganegaraan sebelum 1 Agustus 2010. Jika permohonan disetujui, maka anak Anda akan mendapat kewarganeraan ganda, sebagai warga negara Amerika Serikat sekaligus warganegara Indonesia hingga usia 18 tahun dan dianggap mampu memilih dan memutuskan kewarganegaraanya sendiri.

Ingat!
Sebelum 1 Agustus.

Leave a Reply

Trackbacks

Leave a Trackback